0285-4475438 |   puskesmassragisatu@gmail.com |   Kelurahan Sragi, Sragi, Kabupaten Pekalongan

Senin,16 Januari 2023 Telah dilakukan Sosialisasi Penyusunan SKP sesuai Permenpan-RB No.6 tahun 2022. Terkait dengan kinerja pegawai dan diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN yang menggantikan Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen PNS, menjadikan adanya beberapa poin perubahan tentang pengelolaan kinerja ASN. Pada Permen no.8 tahun 2021 hanya mengatur pengelolaan kinerja PNS saja. Pada Permen 6 Tahun 2022 kebijakan pengelolaan kinerja juga berlaku untuk PPPK. Pada prinsipnya pengelolaan kinerja pegawai antara PNS dan PPPK adalah sama.


 
Untuk itu,Puskesmas Sragi I melakukan Sosialisasi dan Penyusunan SKP Tahun 2023 Berdasarkan PERMEN PANRB NOMOR 6 TAHUN 2022 di Aula Puskesmas Sragi I, hal ini dimaksudkan demi terwujudnya sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Puskesmas Sragi I sesuai dengan Peraturan demi terciptanya kinerja yang lebih baik dan terpantau oleh Pimpinan dan untuk meningkatkan pelayanan yang maksimal sesuai indikator kinerja masing-masing pegawai.